Cara Menjadi Kios Pengecer atau Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi

Kami pribadi sangat setuju saat mendengar pemerintah akan menyediakan pupuk bersubsidi untuk para petani di kios khusus. Rencana ini pun pada akhirnya menjadi kenyataan. Kini para petani bisa bernapas lebih lega karena dapat memperoleh pupuk bersubsidi yang harganya pasti lebih murah daripada pupuk biasa dengan mudah. Caranya cukup dengan menunjukkan kartu petani yang dimilikinya. Sementara itu bagi para pengusaha bisa mencoba peruntungannya dengan menjadi kios resmi pupuk bersubsidi.

Dengan menjadi agen resmi yang menjual pupuk bersubsidi ke petani secara legal, Anda berkesempatan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Tetapi kenyataannya memang tak semudah itu untuk menjadi agen resmi tersebut. Seorang agen pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan dasar terlebih dahulu untuk menilai kelayakannya. Kemudian Anda juga mesti mengajukan permohonan untuk membuka kios resmi yang menyediakan produk pupuk bersubsidi tersebut. Prosesnya sendiri terbilang cukup panjang.

Pada dasarnya, siapa pun yang telah memenuhi syarat dapat membuka kios resmi yang mengecerkan pupuk bersubsidi ini. Termasuk Anda pun bisa membuat usaha yang satu ini. Di bawah ini merupakan syarat-syarat untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi!

  1. Usaha tersebut bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum
  2. Mempunyai kepengurusan yang aktif melaksanakan kegiatan usaha atau mengelola perusahaan
  3. Memenuhi persyaratan umum melakukan kegiatan perdagangan yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  4. Mempunyai/menguasai sarana untuk keperluan penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya
  5. Mempunyai anggaran permodalan yang cukup untuk membuka usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh distributor setempat

Sementara itu apabila Anda lebih tertarik untuk menjadi seorang distributor pupuk bersubsidi resmi, maka syarat-syarat yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Usaha harus bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum
  2. Mempunyai kantor usaha dan pengurus aktif yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya
  3. Telah memenuhi persyaratan umum untuk melakukan kegiatan perdagangan berupa SIPU (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) Pergudangan
  4. Mempunyai/menguasai sarana untuk keperluan penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya
  5. Memiliki jaringan distribusi luas yang dapat ditunjukkan dengan adanya paling sedikit dua orang atau usaha pengecer di setiap kecamatan/desa di wilayahnya
  6. Mendapatkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota terkait yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor baru
  7. Mempunyai anggaran permodalan yang cukup untuk membuka usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh produsen setempat

Jadi pada dasarnya siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat di atas bisa membuka usaha yaitu kios resmi pupuk bersubsidi, baik itu sebagai pengecer maupun distributor. Kalau Anda juga tertarik menjadi seorang pengecer pupuk bersubsidi, maka Anda dapat menghubungi distributor pupuk bersubsidi di wilayah Anda untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan jika Anda ingin menjadi distributor, maka Anda bisa mencoba mendaftarkan diri ke dinas perdagangan di kabupaten/kota Anda.